Vadcoy.com – Berikut ini adalah lanjutan dari “27 Larangan Guru saat Mengajar di dalam Kelas (Episode 2)”.
9. Meremehkan peserta didik (muridnya)
Selanjutnya hal yang tidak boleh dilakukan guru di dalam kelas adalah meremehkan muridnya. Baik itu beberapa muridnya, ataupun hanya seorang muridnya. Tidaklah beretika jika guru melakukan hal yang demikian, sama saja dia mengajarkan prilaku buruk kepada mereka. Pasalnya, sikap meremehkan sama saja seperti sifat sombong yang sangat dibenci oleh banyak orang. Guru yang seperti ini, tidak lama dia akan ditinggalkan oleh para muridnya.
Adapun dari meremehkan muridnya banyak sekali contohnya. Seperti tidak mau dan tidak terima jika muridnya menegur dirinya karena melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Lalu tidak memperhatikan muridnya yang kurang pandai, dia hanya memperhatikan yang pandainya saja. Kemudian tidak terima jika ada salah satu muridnya lebih pintar darinya, dia selalu mengabaikan pendapat yang dikatakan oleh muridnya tersebut. Maka jauhilah sifat meremehkan para murid yang seperti ini.
10. Membiarkan muridnya menyontek ketika ujian
Guru yang buruk juga membiarkan para muridnya saling menyontek ketika sedang melaksanakan ujian. Bukannya menghentikan mereka atau melarangnya, tapi malah dibiarkan saja olehnya. Ujian adalah salah satu bentuk untuk mengetes kemampuan para murid. Namun, hal itu dirusak dengan menyontek dan dibiarkan saja. Jika demikian, sama saja ujian itu tidak ada gunanya. Ujian yang seharusnya untuk mengetahui kemampuan masing-masing individu, tapi malah malah idrusak oleh hal yang demikian.
Guru yang seperti itu harus ditegur oleh pihak sekolah agar tidak mengulanginya lagi. Karena bisa merusak kualitas para muridnya dan membawa nama sekolah menjadi buruk karenanya. Tapi jika dia masih tetap melakukan hal tersebut tanpa adanya perubahan setelah ditegur, maka wajib bagi pihak sekolah untuk mengeluarkannya.
Rekomendasi: 27 Larangan Guru saat Mengajar di dalam Kelas (Episode 1)
11. Mengajarkan kebencian
Guru juga dilarang untuk mengajarkan kebencian kepada para muridnya. Guru yang baik adalah yang mengajarkan tentang kebaikan, kasih sayang, sopan santun, dan hal-hal baik lainnya. Bukan malah mengajarkan kebencian yang merupakan hal buruk yang harus dijauhi olehnya. Mengajarkan kebencian sama saja guru mengadu domba para muridnya. Misalnya dia menyebarkan kebencian kepada kelas lainnya, sehingga murid-murid yang di kelasnya terhasut oleh ajarannya.
Setelah mereka berhasil terhasut oleh ajaran guru tersebut, mereka pun membenci antara kelas yang lainnya. Sehingga keadaan sekolah menjadi tidak damai dan menjadi panas. Jika suasana sudah menjadi panas, ada salah satu di antara mereka yang kesenggol sedikit saja bisa langsung terjadi perkelahian. Akhirnya sekolah itu menjadi ribut dan keadaan tak kondusif. Lalu beredar keluar sekolah beritanya, yang menjadikan reputasi sekolah menjadi buruk karena hasutan sang guru penyebabnya.
12. Mengajarkan kekerasan
Selain mengajarkan kebencian, guru juga dilarang untuk mengajarkan kekerasan kepada para muridnya. Kekerasan merupakan hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang, apalagi di dalam lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan adalah tempat untuk menjadikan seseorang menjadi lebih dewasa dan lebih baik lagi dari sebelumnya. Tapi dia malah diajarkan tentang kekerasan yang merupakan kebalikannya dari tujuan pendidikan tersebut. Jika ketahuan ada guru yang mengajarkan kekerasan kepada muridnya, maka wajib baginya untuk dikeluarkan dari sekolah tidak ada toleransi baginya.
13. Mengajarkan pornografi
Pornografi merupakan sesuatu yang masih dilarang diajarkan di Negara Indonesia. Karena pornografi banyak efek negatifnya dibandingka efek positifnya jika diajarkan pada Negara Indonesia ini. Apalagi jika diajarkan kepada peserta didik yang masih di bawah umur, maka jangan pernah sekali-kali untuk melakukannya. Bukannya menjadikan merka menjadi lebih baik, bisa jadi mereka akan menjadi lebih bejat lagi moralnya.
Rekomendasi: 27 Larangan Guru saat Mengajar di dalam Kelas (Episode 2)
Terbukti di Negara Indonesia selalu memblokir tayangan-tayangan yang berbau pornografi. Karena negara kita sudah mempunyai UU tentang pornografi. Dan guru yang bersikeras mengajarkan materi-materi pornografi dan menyalahgunakannya, maka dia bisa dipenjara akibat melanggar UU tersebut. Jadi behati-hatilah untuk para guru dalam melakukan proses belajar mengajar.
14. Membocorkan kunci jawaban soal ujian
Guru tidak boleh membocorkan kunci jawaban ujian sebelum ujian dimulai. Hal seperti itu sama saja guru memberikan contoh kepada para muridnya untuk berbuat curang. Efeknya bisa berbahaya untuk ke depannya, bisa jadi mereka nantinya menjadi orang-orang yang sering berbuat kecurangan. Karena dari sekolahnya saja sudah biasa dengan hal-hal yang berbau curang. Dan yang lebih parahnya lagi, hal tersebut diajarkan oleh gurunya sendiri. Sungguh guru yang tidak pantas menjadi guru, jika ada yang seperti itu.
Membocorkan kunci jawaban juga merupakan perbuatan kriminal. Pelakunya bisa dipenjara, apakah dia orang lain atau gurunya sendiri, pihak polisi tidak peduli dengan hal itu. Karena bisa merusak moral anak bangsa dan membuat kebodohan kepada mereka. Sehingga mereka bukannya mendapatkan pendidikan di sekolahnya, malah mendapatkan kebodohan yang tak layak mereka dapatkan.