Vadcoy.com – Menurut informasi dari indonesia.go.id, supaya dapat mencetak KK, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, warga harus mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi melalui https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Cara lengkap mencetak KTP, KK, dan Akta di rumah sendiri
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Anda harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat terlebih dahulu. Atau juga bisa melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
- Anda harus mencantumkan nomor HP atau alamat email yang dapat dihubungi. Hal ni bertujuan untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau PDF.
- Sesudah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil akan memproses secepatnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat lalu disahkan melalui proses tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda lewat layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang bisa Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
- PIN ini sifatnya rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain.
- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil lewat email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Apabila masih ada kekurangan data, segera laporkan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id.
- Apabila sudah tidak ada lagi data yang harus dilengkapi, maka Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah.
- Simpan file data digital yang berformat PDF tersebut di komputer atau laptop, agar sewaktu-waktu dapat digunakan kembali untuk mencetak dokumen guna keperluan lainnya.
Itulah cara lengkap mencetak dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta di rumah masing-masing tanpa harus mengantre di kantor dukcapil. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua!