Vadcoy.com – Syarat Guru Honorer – Pada tahun 2021, pemerintah berencana akan mengangkat guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tentunya dengan beberapa syarat yang yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Dwi Wahyu Atmaji yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB, mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga guru honorer yang ingin mendaftar CPNS. Berikut ini adalah persyaratannya.
Syarat tenaga Guru Honorer diangkat menjadi PNS tahun 2021
1. Untuk guru PNS minimal pendidikan adalah S1, sedangkan untuk perawat atau bidan minimal pendidikan adalah D3.
2. Usia minimal adalah 20 tahun dan usia maksimal adalah 35 tahun.
3. Belum pernah berbuat tindakan pidana hukum atau belum pernah dipenjara.
4. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Atau belum pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, P3K, anggota Polisi, dan prajurit TNI.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Sehat jasmani begitu juga sehat rohani.
7. Memiliki kompetensi tertentu, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
8. Dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Apabila Anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka Anda bisa mendaftar menjadi CPNS pada tahun 2021 sekarang ini.
Jadwal pembukaan CPNS tahun 2021
Adapun jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2021 dibuka pada bulan Mei mendatang. Tahun lalu CPNS ditiadakan karena Pemerintah fokus pada penanganan Covid-19.
Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah memastikan bahwa pendaftaran CPNS dan CASN akan dibuka pada tahun ini.
Pada tahun 2021, kebutuhan ASN sebanyak 1.275.384 formasi. Adapun rinciannya, untuk Pemerintah Pusat sebanya 83.669 formasi, dan Pemerintah Daerah sebanyak 1.191.718 formasi.
Adapun untuk kebutuhan Pemerintah Daerah, terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi, kemudian PPPK non guru sebanyak 70.008 formasi, lalu CPNS sebanyak 119.094 formasi.
Sumber: liputan6 dan cbncindonesia