Pendidikan Islam di Zaman Reformasi, Bagaimana Keadaannya? (Episode 2)

Pendidikan Islam di Zaman Reformasi

VADCOY – Berikut ini adalah lanjutan dari postingan yang berjudul “Pendidikan Islam di Zaman Reformasi, Bagaimana Keadaannya? (Episode 1)” coy. So, langsung aja ini lanjutannya!

4. Keadaan yang Keempat

Keadaan pendidikan Islam di zaman reformasi yang keempat adalah penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional (SBN) dan internasional (SBI) coy. Maksudnya pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional.
Visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, sarana prasarana, manajemen pengelolaan, evaluasi, dan lainnya harus berstandar nasional dan internasional coy. Untuk keperluan ini, maka pemerintah melakukan pemetaan terhadap kondisi objektif lembaga pandidikan yang layak untuk ditetapkan sebagai yang bertaraf nasional dan internasional.
Untuk keperluan ini pula, Kementerian Pendidikan Nasional menyediakan sebuah direktorat peningkatan mutu pendidikan coy. Adapun tugasnya untuk memberikan bimbingan dan asistensi pada sekolah yang direncanakan agar menjadi sekolah internasional.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan petunjuk pelaksanaan teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SBN dan SBI tersebut. Misalnya, sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai SBN.
Sekolah yang bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama coy.

5. Keadaan yang Kelima

Kebijakan sertifikat guru dan dosen bagi semua guru dan dosen, baik negri maupun swasta, baik umum maupun agama. Begitu juga guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional maupun di bawah Kementerian Agama coy.
Program ini terkait erat dengan program peningkatan mutu yang bertolak dari peningkatan mutu tenaga guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Guna mendukung pelaksanaan sertifikat guru dan dosen ini coy. Pemerintah selain mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2005 tentang sertifikasi guru dan dosen, juga mengalokasikan anggaran biayanya yang diatur dari anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana tersebut di atas.
Melalui program sertifikat tersebut, maka kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial para guru dan dosen ditingkatkan coy. Berkenaan dengan empat macam kompetensi guru dan dosen, maka setiap guru dan dosen yang mengikuti kegiatan sertifikat harus membuat portofolio yang isinya berkenaan dengan 10 aspek, yaitu:
  1. Tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah.
  2. Pendidikan dan latihan yang dibuktikan dengan sertifikat.
  3. Pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan penugasan sebagai guru dan dosen, dengan ketentuan minimal 5 tahun mengajar.
  4. Pembuatan Satuan Acara Pengajaran (SAP).
  5. Penilaian dari atasan, yakni kepala sekolah atau pengawas.
  6. Karya ilmiah berupa buku, modul dll.
  7. Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah.
  8. Keikutsertaan dalam organisasi kependidikan.
  9. Memberikan bimbingan untuk mendapatkan prestasi dalam perlombaan.
  10. Pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga:  Presiden Menjamin Pendidikan Anak Awak KRI Nanggala-402

6. Keadaan yang Keenam

Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran sebagaimana yang ditekankan pada kurikulum 1999.
Melainkan juga dituntut memiliki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan tersebut coy, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan, menjawab pertanyaan, melaksanakan tugas, memecahkan masalah, dan menganalisis.
Dengan cara demikian, para peserta didik diharapkan memiliki kepercayaan diri, kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif, kreatif, dan mandiri coy. Peserta didik yang demikian, diharapkan akan dapat menjawab tantangan di era globalisasi, serta dapat merebut peluang yang terdapat di masyarakat.
Selain itu, pada kurikulum KBK dan KTSP tersebut, setiap satuan pendidikan memiliki peluang yang luas untuk merekonstruksi kurikulum sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan coy. Pengembangan kurikulum KBK dan KTSP ini juga berlaku pada lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.
Adapun referensi yang Admin pake masih sama coy seperti postingan sebelumnya. Berikut ini rincian referensinya:
Referensi: Nata, Abuddin. 2014. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *