VADCOY – Kali ini Admin mau berbagi materi tentang sejarah coy, judulnya bisa diliat sendiri di atas! Seperti yang sudah kita ketahui, keadaan pendidikan Islam di zaman reformasi secara umum jauh lebih baik keadaannya jika dibandingkan ketika zaman orde lama. Mengapa bisa demikian coy? Karena ada beberapa keadaan yang bisa menjadi sebab lebih baiknya pendidikan Islam di zaman Reformasi ini. Apa saja keadaan yang menjadi sebab tersebut? Nih, Admin kasih tau keadaannya!
1. Keadaan yang Pertama
Kebijakan tentang pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional coy. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan UU Nomor 2 Tahun 1989, menjadi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jika pada UU Nomor 2 Tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah saja yang masuk ke dalam sistem pendidikan nasional, maka pada UU Nomor 20 Tahun 2003 yang masuk ke dalam sistem pendidikan nasional termasuk pesantren, ma’had Ali, Raudhatul athfal, dan majlis taklim juga coy.
Dengan masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional ini, maka selain eksistensi dan fungsi pendidikan Islam semakin diakui, juga semakin menghilangkan kesan diskriminasi dan dikotomi. Sejalan dengan itu, maka berbagai perundang-undangan dan peraturan yang merupakan turunannya, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Kemudian Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang sertifikasi guru dan dosen. Bukan hanya mengatur tentang standar nasional pendidikan, serta sertifikasi guru dan dosen yang di bawah Kementerian Pendidikan Nasional saja. Tetapi mengatur yang berada di bawah Kementerian Agama juga coy. Itu adalah keadaan pertama pendidikan Islam di zaman Reformasi. Sekarang kita berlanjut pada keadaan kedua coy!
2. Keadaan yang Kedua
Keadaan yang kedua menjelaskan tentang kebijakan anggaran pendidikan Islam. Kebijakan ini misalnya terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan sebanyak 20% dari APBN. Di dalamnya termasuk gaji guru dan dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu, dan pengadaan buku gratis coy.
Ada juga pengadaan infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, dan peningkatan SDM. APBN Tahun 2010, misalnya menetapkan bahwa dana tersebut dialokasikan bagi penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di berbagai provinsi. Jumlahnya pun mencapai 60% dari total anggaran pendidikan APBN coy. Adapun yang 40% diberikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, serta berbagai kementerian lainnya yang menyelenggarakan program pendidikan.
Dengan demikian, sebagian besar anggaran pendidikan diserap oleh 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari 40% anggaran tersebut diberikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar 80 triliun. Kemudian Kementerian Agama 27 triliun dan kementerian lainnya sekitar 3 triliun. Dengan demikian, jumlah dana yang dikelola Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya sebanyak 110 triliun jumlahnya coy. Wow!
Gede juga yah ternyata nominalnya. Adapun total anggaran pendidikan seluruhnya sebanyak 240 triliun. Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini, dunia pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan dibandingkan pendidikan sebelumnya. Dunia pendidikan juga berkembang dan mengalami kemajuan, termasuk keadaan pendidikan Islam coy.
3. Keadaan yang Ketiga
Lalu keadaan yang ketiga adalah program wajib belajar sembilan tahun, yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai tamat sekolah SMP atau Tsanawiyah (MTs). Tentunya program wajib belajar ini tidak hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, tapi juga bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama coy.
Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan sekolah gratis bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu coy. Yakni mereka tidak dipungut biaya operasional pendidikan. Karena sekolah yang menyelenggarakan pendidikan gratis itu sudah diberikan biaya BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Jadi, baru tiga keadaan yang Admin jelaskan di sini coy. “Terus kapan yang keempat, kelima, keenam, lanjutannya min?” Pokoknya nanti dah Admin bakal kasih lagi yang keempat sampe yang terakhirnya. Seperti biasa coy, Admin mengutip materi ini dari bukunya Bapak Abuddin Nata.