Jelaskan definisi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia!

Pertanyaan: Jelaskan definisi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia!

Jawaban: badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca juga:  Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *