Vadcoy.com – Dari tahun ke tahun UMK setiap kabupaten/kota selalu berubah-ubah. Hal itu sangat mempengaruhi karyawan yang tinggal di kabupaten atau kotanya masing-masing. Semakin tinggi UMK, terkadang kebutuhan hidup juga akan semakin naik harganya. Mulai dari bahan pangan dan yang lainnya, harga semuanya akan ikutan naik jika UMK naik.
UMK itu sendiri adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, atau bisa juga disebut gaji pokok pada setiap kabupaten atau kota. Di sini, Admin akan membagikan informasi tentang UMK di Provinsi JABAR (Jawa Barat) pada tahun 2020. Tentunya akan berbeda dengan UMK pada tahun 2019.
UMK ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020 serentak di semua kabupaten dan kota. Bagi Anda yang ingin menikmati kenaikan gaji pokok ini, maka tunggulah sampai awal tahun 2020. Berikut ini adalah rincian kenaikan UMK JABAR tahun 2020 lebih detailnya.
Rekomendasi: 7 Mindset Orang Kaya yang Tidak Dimiliki Orang Miskin
UMK Provinsi JABAR (Jawa Barat) tahun 2020
1. Kabupaten Bandung Barat: Rp2.898.744 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.145.427 UMK tahun 2020.
2. Kabupaten Bandung: Rp2.893.074 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.139.275 UMK tahun 2020.
3. Kabupaten Bekasi: Rp4.146.126 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.589.708 UMK tahun 2020.
4. Kabupaten Bogor: Rp3.763.405 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.169.806 UMK tahun 2020.
5. Kabupaten Ciamis: Rp1.733.162 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp1.880.654 UMK tahun 2020.
6. Kabupaten Cianjur: Rp2.336.004 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.534.798 UMK tahun 2020.
7. Kabupaten Cirebon: Rp2.024.160 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.196.416 UMK tahun 2020.
8. Kabupaten Garut: Rp1.807.285 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp1.961.085 UMK tahun 2020.
9. Kabupaten Indramayu: Rp2.117.713 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.297.931 UMK tahun 2020.
10. Kabupaten Karawang: Rp4.234.010 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.594.324 UMK tahun 2020.
11. Kabupaten Kuningan: Rp1.734.994 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp1.882.642 UMK tahun 2020.
12. Kabupaten Majalengka: Rp1.791.693 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp1.944.166 UMK tahun 2020.
13. Kabupaten Pangandaran: Rp1.714.673 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp1.860.591 UMK tahun 2020.
14. Kabupaten Purwakarta: Rp3.722.299 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.039.067 UMK tahun 2020.
15. Kabupaten Subang: Rp2.732.899 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.965.468 UMK tahun 2020.
16. Kabupaten Sukabumi: Rp2.791.016 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.028.531 UMK tahun 2020.
17. Kabupaten Sumedang: Rp2.893.074 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.139.275 UMK tahun 2020.
18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.075.189 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.251.787 UMK tahun 2020.
19. Kota Bandung: Rp3.339.580 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.623.779 UMK tahun 2020.
20. Kota Banjar: Rp1.688.217 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp1.831.884 UMK tahun 2020.
21. Kota Bekasi: Rp4.229.756 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.589.708 UMK tahun 2020.
22. Kota Bogor: Rp3.842.785 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.169.806 UMK tahun 2020.
23. Kota Cimahi: Rp2.893.074 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.139.274 UMK tahun 2020.
24. Kota Cirebon: Rp2.045.422 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.219.487 UMK tahun 2020.
25. Kota Depok: Rp3.872.551 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp4.202.105 UMK tahun 2020.
26. Kota Sukabumi: Rp2.331.752 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp3.028.531 UMK tahun 2020.
27. Kota Tasikmalaya: Rp2.086.529 UMK tahun 2019, naik menjadi Rp2.264.093 UMK tahun 2020.
Jumlah kabupaten/kota yang berada di Provinsi JABAR (Jawa Barat) sebanyak 18 kabupaten dan 9 kota. Anda bisa mengkalkulasinya sendiri untuk setiap kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK. Dari data di atas, setiap kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK, tidak ada yang stagnan, apalagi yang mengalami penurunan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi Anda semua!