Vadcoy.com – Rokok merupakan jenis barang yang termasuk ke dalam mufattirat. Apa itu mufattirat? Sebelum kita membahasnya, Admin mau menjelaskan tentang kandungan apa aja yang ada pada rokok. “Jadi ada berapa Min kandungan yang terdapat pada rokok?”
Rokok punya 9 kandungan yang sangat berbahaya untuk tubuh manusia coy. Apa saja kandungannya?
- Nikotin
- Tar
- Karbon Monoksida
- Hidrogen Sianida
- Benzena
- Formladehida
- Arsenik
- Amonia
- Kadmium
Admin di sini gak akan menjelaskan tentang kandungan rokok itu coy. Admin cuma mau ngasih tau aja, kalo rokok itu punya 9 kandungan yang membahayakan untuk tubuh manusia. Di sini kan mau membahas tentang hukum coy!
Judulnya aja “hukum merokok dan jual beli rokok”, jadi Admin cuma fokus membahas tentang hukumnya aja coy. InsyaALLAH untuk masalah hukum ini, Admin menggunakan beberapa buku yang bisa dijadikan referensi coy.
Sesuai janji, sebelum membahas tentang hukum rokok, Admin mau membahas apa itu mufattirat. Jadi, mufattirat adalah barang atau benda yang apabila dikonsumsi bisa memicu lahirnya sikap malas dan lemahnya fisik terhadap pemakainya (penggunanya), juga bisa menimbulkan ketagihan ketika mengonsumsinya. Salah satu contohnya adalah rokok coy.1
Hukum Jual-Beli Rokok
Adapun hukum merokok dan jual-beli rokok menurut 4 madzhab adalah sebagai berikut.
- Ulama Hanafiah menyatakan bahwa jual-beli rokok itu dilarang, karena akan melahirkan sifat ketagihan/adiksi dan berpotensi melahirkan sifat ngigau coy.2
- Ulama Malikiah menyatakan bahwa jual-beli rokok diperbolehkan, karena termasuk benda suci bukan benda yang najis coy.3
- Ulama Syafi’iah ada perbedaan pendapat. Beberapa berpendapat bolehnya jual-beli rokok, karena termasuk benda suci coy. Sedangkan pendapat lainnya tidak boleh jual-beli rokok, karena tidak bermanfaat dan berpotensi melahirkan bahaya berat bagi penggunanya. Tapi, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menytakan makruh atas jual-beli rokok ini coy.4
- Ulama Hanabilah menyatakan boleh kalo misalnya rokok itu memungkinakan untuk dimanfaatkan (untuk obat). Tapi, haram hukumnya jika tidak untuk dimanfaatkan coy.
Hukum Merokok
Adapun hukum rokok menurut MUI (keputusan ijtima ke-3 tahun 2009) adalah sebagai berikut.
- Sepakat bahwa adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok. Perbedaan hukum itu adalah antara makruh dan haram.
- Sepakat bahwa hukum merokok jika dilakukan di tempat umum, bersama anak-anak, dan wanita hamil, maka hukumnya adalah haram.
So, itulah hukumnya coy! Silahkan renungkan sendiri, atau mungkin sahabat coy punya referensi yang berbeda?! Karena di sini Admin menggunakan referensi yang ada di bawah ini. Silahkan bisa diliat sendiri coy!
Referensi:
1. Yusuf al-Qardawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Kairo: Maktabah Wahbah. 1993. hlm. 76-78).
2. Kitab Hasiyah Ibn Abidin
3. Kitab Fath al-Ali al-Malik fi al-Fatwa ‘ala Madzhab al-Imam Malik
4. Kitab Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfat al-Muhtaj
5. Kitab Kasyaf al-Qina’