Hukum Mengupload Foto Orang Lain ke Sosmed

Foto Orang Lain


Vadcoy.com – Pada postingan kali ini Admin akan membahas tentang bagaimana hukum mengupload foto orang lain ke sosmed milik sendiri. Karena banyak juga orang-orang yang mengupload bukan fotonya sendiri pada sosmednya, tetapi mereka malah mengupload foto orang lain. Apakah mereka temannya, saudaranya, atau bahkan orang yang tidak dikenalnya.

Adapun hukum mengupload foto sendiri sudah dibahas pada postingan sebelumnya, Anda bisa membacanya di sini Mengupload Foto di Medsos Menurut Agama Islam. Namun pada postingan kali ini, akan dibahas tentang mengupload foto orang lain, bukan foto sendiri.

Hukum mengupload foto orang lain

Perlu diketahui, memotret orang lain secara sembunyi-sembunyi pasalnya sama saja dengan mencuri. Sebaiknya jika kita ingin memotret orang lain mintalah izin terlebih dahulu. Siapa tau saja dia tidak senang jika difoto secara diam-diam.
Hal tersebut berlaku untuk semua jenis kelamin, baik itu pria maupun wanita. Selama dia tidak rela jika dipotret secara diam-diam, maka hukumnya berdosa bagi Anda. Kecuali jika anda sudah mendapat izin darinya.
Kemudian bagaimana jika Anda mengupload foto orang lain? Anda juga sudah mendapatkan izin dari orang tersebut bahwa Anda boleh memotret sesuka yang Anda inginkan. Maka di sini terdapat dua hukum, yaitu hukum memotretnya dan hukum menguploadnya.
Pertama hukum memoretnya, apabila sudah mendapatkan izin dari orang tersebut bahwa Anda diperbolehkan memotret dirinya, maka Anda tidak berdosa dalam hal ini. Namun, Anda juga perlu meminta izin kembali jika ingin menguploadnya.
Memotret pun hukumnya berbeda-beda, bergantung situasi dan kondisi Anda. Misalnkan Anda adalah sebuah polisi atau detektif yang sedang melakukan penyelidikan, maka memotret orang lain untuk hal ini tidaklah mengapa. Karena alasan untuk amar ma’ruf nahi mungkar.
Tapi, jika hanya untuk iseng-iseng saja, atau bahkan untuk melampiaskan hawa nafsu dengan memotret seorang wanita yang cantik atau pria yang tampan. Maka hukumnya pun berbeda lagi, tentu dalam hal ini Anda akan berdosa.
Kedua hukum menguploadnya, Anda juga harus meminta izin kepada orang yang difoto bahwa fotonya hendak diupload ke medsos oleh Anda. Jika orang tersebut mengizinkan, maka Anda boleh menguploadnya. Namun, Anda juga harus melihat kembali pose yang ada pada foto tersebut.
Walaupun pemilik foto mengizinkannya, tapi jika foto tersebut terbuka auratnya, atau bisa membangkitkan syahwat lawan jenisnya, maka Anda akan berdosa jika mengupload foto yang seperti ini. Karena sama saja Anda sudah mengumbar aib orang lain.
Sedangkan kita diwajibkan untuk menutupi saudara kita, apalagi masih sesama orang Islam, maka kita harus benar-benar menjaganya, bukan mencelakakannya. Bisa saja dengan foto yang Anda upload tersebut bisa mencelakakan dirinya.
Misalnya, Anda mengupload foto teman wanita Anda yang bisa membangkitkan syahwat para pria. Kemudian banyak pria yang melihatnya, lalu ada beberapa pria yang mempunyai rencana untuk menculiknya dan memperkosanya.
Dalam kasus di atas, secara tidak sadar Anda sudah mencelakakan teman wanita Anda tersebut. Maka berhati-hatilah ketika Anda hendak mengupload foto orang lain, apalagi foto Anda sendiri. Jadi, foto yang boleh diupload yang seperti apa?
Adapun foto orang lain yang boleh diupload adalah yang Anda sudah mendapatkan izin darinya untuk memotretnya, kemudian menguploadnya, dan pose dari foto tersebut biasa-biasa saja tanpa membuka aurat dan tanpa membangkitkan syahwat lawan jenisnya. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua! 
Wallahu ‘Alam Biswahab
Baca juga:  4 Hikmah Datangnya Virus Corona (Covid-19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *