Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

Vadcoy.com – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh para bapak/ibu yang selalu dalam lindungan Allah SWT. Pada postingan kali ini Mang Ocoy mau membagikan Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 secara detail.

Seperti yang sudah bapak/ibu ketahui, untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK sudah dibuka mulai dari tanggal 31 Mei sampai tanggal 21 Juni 2021.
Kemudian berlanjut ke seleksi administrasi dan pengumuman pada tanggal 01 Juni sampai dengan 31 Juni 2021. Setelah itu berlanjut masa sanggah, lalu tes kompetensi, sampai dengan pengumuman akhir dan penetapan NIP CPNS serta nomor induk PPPK pada bulan Desember 2021 mendatang.
Tentunya ini adalah kesempatan bagi Anda yang berminat untuk menjadi PNS dan PPPK, baik itu Guru maupun non Guru.
Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

Adapun untuk Formasi CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, setidaknya membutuhkan sebanyak 11.482 Formasi PPPK tenaga guru. Sedangkan untuk Formasi CPNS tenaga guru masih belum membutuhkan.
Kemudian untuk Formasi CPNS tenaga kesehatan di Provinsi DKI Jakarta masih belum membutuhkan. Begitu juga untuk Formasi PPPK tenaga kesehatan masih belum membutuhkan.
Selanjutnya yang terakhir, untuk Formasi CPNS tenaga teknis membutuhkan sebanyak 434 formasi. Sedangkan untuk Formasi PPPK tenaga teknis membutuhkan sebanyak 121 formasi.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan klik DISINI
Menjadi CPNS dan PPPK tentunya memiliki beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi. Berikut ini adalah persyaratannya.

Syarat PPPK guru

  • Tenaga Honorer THK-II di database BKN
  • Menjadi guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah.
  • Menjadi guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta.
  • Terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru.
  • Terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Baca juga:  4 Tahapan dalam Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Syarat PPPK non guru

  • WNI Berusia minimal 20 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik .
  • Tidak terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Pelamar PPPK hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
  • Mempunyai pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan.

Syarat CPNS

  • WNI Berusia 18-35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  • Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai PNS, TNI, Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
  • Pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
Itulah Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua!