Pertanyaan: Di Indonesia, lembaga keuangan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu….
a. bank dan pegadaian
b. bank dan asuransi
c. asuransi dan pegadaian
d. bank dan lembaga keuangan bukan bank
e. bank dan otoritas jasa keuangan
Jawaban: d. bank dan lembaga keuangan bukan bank