Vadcoy.com – Pada postingan kali ini, Mang Ocoy akan membahas tentang Definisi Sumber Hukum dan Macam, Formal, Traktatnya. Silahkan simak penjelasannya dibawah ini
Sumber hukum adalah suatu yang sangat mendasar sehingga manusia mau mengikuti hukum dan memiliki keturunandalam hidup. Saat terjadi suatu peristiwa dianggap serta melawan hukum, maka kita akan mencari sumber hukum yang menyakinkan bahwa peristiwa itu benar-benar bertentangan dengan hukum.
Definisi Sumber Hukum
Umumnya, sumber hukum merupakan tempat dimana kitamenentukan hukum. Sumber hukum adalah semua hal yang menyebabkan terbentuknya peraturan-peraturan hukum, baik berupa perintah ataujugalarangan. Sumber hukum memiliki kekuatan yang memaksa yang sudah disepakati bersama oleh suatu komunitas / masiarakat.
Artinya, sumber hukum bisa mengatur serta memberikan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran hukum. Sumber hukum memiliki dua istilah yang sangat penting yang perlu kita ketahui, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah berbagai macam materi, kebiasaan, atau asas yang menjelaskan / mengandung aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak ada badan legislatif yang bisa mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sewingga hukum internasional yang dipakai berdasarkan kebiasaan dan tindakan negara-negara sebagaipemenangkedaulatan. Ada lima sumber hukum internasional didalam pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional, yakni:
- Perjanjian internasional
- Kevisan Internasional
- Asashukumyang “diakuiolehnegara-negaraberadab”
- Putusan-Putusan Pengadi Landan
- Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
Sumber-Sumber Hukum Republik Indonesia
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
- Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Penetapan Presiden
- Peraturan Daerah yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten / Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Berikut Ini Definisi Sumber Hukum Menurut Para Ahli
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang jika melanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
sumber hukum adalah tempat di mana kita dapatmene mukanhukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga merupakan hukum, beserta putusanhakimnya.
Meskipun definisi sumber hukum dipahami secara beragam, seperti pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum yang dipakai orang dalam duaarti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhimanusia”.
Definisi sumber dalam arti ini Sumber hukum dalamarti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita mendapatkan atau menemukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita?” Sumber dalam arti kata ini berasal dari sumber hukumdalamarti formal. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannyaaturan-aturan hukum.
Bahan sumber hukum
Adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala sesuatu yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat itu sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi / perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan / pandangan hidup.
Samber hukum formal
Bentuk atau kenyataan dimana kita bisa menemukan hukumyangberlaku. Jadi sebab-akibat itulah yang menyebabkan hukum yang berlaku umum, diketahui, danditaati. Yang termasuk sumber hukum dalam arti Formal Adara:
- Undang-undang
- Kebiasaan atau hukum tak tertulis
- Urispurdenshi
- Traktat
- doktrin
Macam-Macam Sumber Hukum
Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita miliki adalah bentuk sumberhuku. Adapun macam-macam sumberhukum Formal adalahundang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensidandoktrin.
Undang – Undang Sebagai Sumber Hukum
Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umumyangber sangkutan.
Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya
- Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang mendirikan, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggiderajatnya.
- Telah ada undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi tengah dihadapi serta keseluruhan atau sebagian dapat diundangkan
- Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidakadalagi.
Ada banyak contohundang-undangdi Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, danlain-lain.
Sebagai Sumber Hukum
Kebiasaan adalah tata cara hidup yang dianut masyarakat atau suatu bangsa dalam yang lama (umumnya secara turun-temurun sampai beberapa generasi) yang pada dasarnya suatu atau memberikan pedoman bagi masy cont u
- Adat-istiadat / kebiasaan orang Bali yang mewajibkan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben).
- Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistemperka winanmereka.
- Adat-istiadat suku Dayak yang wajib dilaksanakan melalui sistem endogami, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih ada dalam satu rumpun suku bangsayangber sangkutan.
Traktat Sebagai Sumber Hukum
Perjanjian adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan perjanan negara-negara tersebut masing-masing.
Pada dasarnya bila dilihat oleh banyak negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas
- Traktat by lateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh duanegarasaja.
- Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara
Urispurdenshi Sebagai Samber Hukum
Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau Di hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berartisumber hukum.
Doktrin Sebagai Samber Hukum
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukumdan penerapannya. Contoh antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, danlain-lain.
Itulah penjelasan Definisi Sumber Hukum dan Macam, Formal, Traktatnya yang bisa Mang Ocoy jelaskan. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua!
Sumber: Guru Pendidikan