Vadcoy.com – Apakah Anda sudah tau? Bahwa cetak KTP, KK, dan Akta bisa di rumah loh! Jadi Anda gak usah jauh-jauh pergi ke Dukcapil. Apalagi sampai ngantre berjam-jam.
Teknologi yang semakin maju di zaman sekarang memiliki dampak baik kepada semua bidang kehidupan, salah satunya kemudahan warga Indonesia dalam mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Pemerintah membolehkan 4 jenis dokumen yang bisa dicetak secara mandiri atau dicetak di rumah masing-masing, diantaranya:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah
- Akta Kematian
Cara Cetak KTP, KK, dan Akta dari Rumah Sendiri
Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah bisa dicetak sendiri di rumah masing-masing dengan memakai persyaratan dari pemerintah, yaitu Kertas putih polos HVS A4 dengan berat 80 gram.
Anda tidak usah lagi pergi dan mengantre capek-capek di kantor dukcapil untuk mengurus dokumen-dokumen di atas.
Dokumen yang sudah di print di rumah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jadi Anda tidak usah takut akan kevalidan atau tidaknya dokumen-dokumen itu, karena pemerintah sudah membuat peraturannya.
Anda pun dapat mengecek dokumen itu asli atau palsu dengan cara scan kode QR memakai kamera HP. Caranya buka situs www.dukcapil.kemendagri.go.id kemudian scan kode QR di website pemerintah tersebut.
Sesudah itu akan ditampilkan data lengkap dari anggota keluarga masing-masing.
Jika dokumen itu asli, maka hasil pindai akan nampak tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Akan tetapi, jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan nampak centang warna merah.
Untuk cara mencetak KTP, KK, dan Akta, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini!