Benda-Benda Najis Menurut Agama Islam

Benda-Benda Najis Menurut Agama Islam
 
Bismillahirrahmanirrahim
 
Hukum asli suatu barang/benda adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Ada beberapa benda najis menurut ajaran agama Islam yang harus diketahui.

1. Bangkai dari Binatang Darat yang Berdarah Selain dari Mayat Manusia

 
Adapun yang termasuk ke dalam golongan suci atau bukan benda najis adalah bangkai binatang laut, seperti ikan, dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat manusia.
Firman Allah SWT:
…حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
 
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai…” (Al-Maidah: 3)
 
Bangkai binatang darat yang tidak berdarah, kemudian ikan, begitu juga mayat manusia, tidak termasuk bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, semuanya itu najis menurut madzhab Syafi’i.
 
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung rohnya saja, seperti daging dan kulit. Ada beberapa bagian yang tidak bernyawa, seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Adapun bagian yang tidak bernyawa dari anjing dan babi termasuk najis.
Dalil yang mengatakan bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah SWT:
 
…وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
 
“Dan sesungguhnya telah Kamu muliakan anak-anak Adam…” (Al-Isra: 70)
 
Adapun arti muliakan itu hendaknya tidak dianggap sebagai kotoran (najis). Senadainya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh memandikannya, karena kita tidaklah disuruh mencuci najis-najis ‘ain lainnya.
 
Bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat dicuci. Maka perintah bagi kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia tidak najis, hanya ada kemungkinan terkena najis, sehingga kita disuruh memandikannya.

2. Darah

 
Semua jenis darah itu najis, kecuali hati dan limpa, dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua jenis darah ini suci dan dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

3. Nanah

Semua jenis nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah merupakan darah yang sudah membusuk.

4. Segala yang Keluar dari 2 Pintu

 
Semua yang keluar dari 2 pintu itu najis, kecuali mani. Maksud 2 pintu di sini adalah qubul dan dubur, baik yang keluar dari manusia, maupun dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan.
 
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika orang Arab Badui buang air kecil di dalam masjid, beliau bersabda, Tuangkanlah olehmu tempat kencing itu dengan air setimba”. Karena najisnya air kencing, maka Rasulullah memerintahkannya untuk dibersihkan dengan air yang suci. Hadis itu menjelaskan bahwa air kencing itu hukumnya najis.

5. Setiap Minuman yang Memabukkan

 
Allah SWT. Berfirman dalam Surat al-Maidah ayat 90:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
 
Semua jenis minuman yang memabukkan itu hukumnya haram untuk diminum, bukan hanya peminumnya saja yang mendapatkan dosa, tetapi sang penjual pun akan mendapatkan dosanya juga. Oleh karena itu, hindari minum-minuman seperti arak, whiski, topi miring, asoka, dan minuman yang memabukkan lainnya.

6. Anjing dan Babi

 
Semua jenis binatang itu suci, kecuali anjing dan babi. Adapun mencuci sesuatu disebabkan karena 3 perkara, pertama karena hadas, kedua karena najis, ketiga karena kehormatannya. Pada bagian mulut anjing tidak terdapat hadas dan kehormatan, tentunya disebabkan karena najisnya. Sedangkan babi dikiaskan seperti anjing, bahkan keadaannya lebih buruk daripada anjing.
 
Adapun cara mensucikan najis yang disebabkan oleh anjing dan babi harus dibasuh sebanyak tujuh kali basuhan, dan salah satunya dicampur dengan tanah bersih. Maka sucilah dari najis ini atau disebut juga dengan najis mughaladah.

7. Bagian Badan Binatang yang Diambil dari Tubuhnya Ketika Hidup

Benda najis menurut ajaran Islam yang selanjutnya adalah bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya ketika masih hidup. Adapun hukum bagian badan binatang yang diambil ketika masih hidup, yaitu seperti bangkainya. Maksudnya, jika bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi atau kambing. Adapun jika bangkainya suci ketika masih hidupnya, maka suci pula hukumnya, seperti ikan hidup.
 
Wallahu A’lam Bishawab
Baca juga:  Hewan Vertebrata dan Avertebrata: Apa Bedanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *