Bagaimana Hukum Isbal Menurut Pendapat Para Ulama?

Vadcoy.com – Ada sebuah pertanyaan yang berbunyi seperti ini: “Bagaimana hukum Isbal menurut para Ulama? Sebutkan juga beberapa dalilnya!”

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Bagaimana hukum Isbal menurut pendapat para ulama?

Bagaimana Hukum Isbal Menurut Pendapat Para Ulama?
Sebelum menjawab pertanyaan, sebenarnya apa itu Isbal? Isbal adalah memanjangkan kain di atas mata kaki. Baik itu kain yang berbentuk celana panjang, sarung, jubah, gamis, dan yang lainnya. Lalu bagaimana hukumnya?

1. Pendapat Imam Nawawi

Menurut Imam Nawawi, kata “memanjangkan” yang bersifat umum diikat dengan kata “sombong”, untuk mengkhususkan orang yang memanjangkan kain yang bersifat umum.
Hal ini menunjukkan bahwa yang diancam dengan ancaman keras adalah orang yang memanjangkan kainnya karena sombong. Rasulullah Saw memberikan keringanan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq dengan ucapan, “Engkau tidak termasuk bagian dari mereka”. Karena Abu Bakar memanjangkan pakaiannya bukan karena sombong.”
Jadi, selama dia memanjangkan kainnya dengan tidak sombong, maka tidaklah mengapa menurut Beliau.

2. Menurut Imam Bukhori

Imam Bukhori menjelaskan dalam bab Isbal.
Dalam bab tersebut, Imam al-Bukhari memuat hadis yang mencela orang yang memanjangkan kain dengan sifat sombong. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”. (H.R. Bukhari)
Jadi menurut Imam Bukhari, melakukan Isbal selama tidak dengan dibarengi sifat sombong maka tidak apa-apa. Namun jika dibarengi sifat sombong, maka Allah SWT membencinya.

3. Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, makna Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki, hanya bagi orang yang sombong. Jika pada orang yang tidak sombong, maka makruh.
Begitulah yang disebutkan oleh Imam Syafi’i secara nash tentang perbedaan antara orang yang memanjangkan kain karena sombong dan orang yang memanjangkan kain tetapi tidak sombong.

4. Menurut Imam Suyuthi

Menurut Imam Suyuthi, makna Isbal sendiri adalah orang yang memanjangkan kainnya, orang yang menyeret ujung kainnya karena sombong.
Jadi beliau berpendapat, jika memanjangkan kainnya dengan tidak dibarengi sifat sombong, maka bukanlah Isbal.

Hadis tentang Isbal

Adapun memanjangkan jubah merupakan tradisi kesombongan raja-raja Romawi dan Persia masa silam. Untuk menunjukkan kesombongan mereka, maka para penguasa itu memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang.
Tradisi tersebut masuk juga ke dalam masyarakat Jahiliyah. Berikut ini adalah hadis tentnag Isbal.
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu ‘Alam Bishawab

Sumber: Dr. Ustadz Abdul Somad, Lc. M.A.
Baca juga:  Mahasiswa Gak Jelas! (Perkenalan 2) #Episode 2