8 Kode Etik Praktik Media Pers dalam Jurnalistik

Jurnalistik


Vadcoy.com – Pada postingan kali ini Admin akan membagikan informasi tentangkode etik praktik media pers dalam jurnalistik. Kode etik ini berlaku bagi para wartawan khususnya, sedangkan umumnya berlaku bagi media pers di seluruh Indonesia.

Ada 8 kode etik praktik media pers dalam jurnalistik yang akan dijelaskan di bawah ini. Berikut ini adalah 8 kode etik praktik media pers dalam jurnalistik. Silahkan simak dan perhatikan dengan baik!

1. Privasi

Privasi

– Setiap orang tentu ingin dihormati privasinya tanpa terkecuali. Begitu juga dengan keluarganya, rumah tangganya, kesehatannya, kekayaannya, dan kerahasiaan surat-suratnya.

– Wartawan tidak boleh bertahan di kediaman nara sumber yang telah memintanya untuk meninggalkan tempatnya. Begitu juga wartawan tidak boleh membuntuti narasumber.

– Memotret seseorang di tempat privasinya dengan menggunakan kamera lensa panjang sangat dilarang keras bagi para wartawan.

– Wartawan tidak diperbolehkan bertanya, menelepon, memaksa, atau memotret seseorang setelah dia diminta untuk tidak melakukan hal tersebut.

– Pers harus berhati-hati, menahan diri, dalam menerbitkan atau menyiarkan informasi yang bisa dikategorikan melanggar privasi, kecuali hal tersebut demi kepentingan publik.

– Wartawan tidak diperbolehkan memperoleh gambar atau informasi melalui intimidasi, pelecehan, atau pemaksaan.

–  Redaksi harus menjamin bahwa wartawannya mematuhi semua ketentuan tersebut dan tidak menerbitkan bahan dari sumber-sumber yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Rekomendasi: 7 Skill yang Harus Dimiliki oleh Seorang Youtuber

2. Akurasi

Akurasi

– Pers tidak boleh menerbitkan informasi yang kurang akurat, menyesatkan, atau diputarbalikkan. Ketentuan ini juga berlaku untuk foto, gambar, dan video.

Baca juga:  Macam-Macam Informasi yang Disampaikan Melalui Radio Televisi

– Pers harus menempatkan kepentingan publik daripada kepentingan individu taua kelompok ketika meyebarkan informasi.

– Pers harus membedakan antara dugaan, komentar, opini, dan fakta.

– Apabila informasi yang dibuat atau diterbitkan kurang akurat, menyesatkan, kebohongan, atau memutarbalikkan fakta, maka harus segera dikoreksi dan disertai dengan permintaan maaf.

– Pers harus menyiarkan secara seimbang dan akurat jika hal-hal yang berkaitan dengan pertikaian antara dua pihak.

– Pers kritis dengan sumber berita dan mengkaji fakta dengan hati-hati.

3. Diskriminasi

Diskriminasi

– Yang harus dihindari oleh pers adalah penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit, agama, kecenderungan seksual, kelemahan fisik, dan penyandang cacat. Kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.

Rekomendasi: Hampir Mirip! Perbandingan Vinsmoke Sanji vs Akagami Shanks

– Kemudian yang harus pers hindari adalah prasangka atau merendahkan seseorang berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau kecenderungan seksual, dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.

4. Pornografi

Pornografi

Sebagai catatan, pornografi tidak masuk dalam kategori pers. Walaupun demikian, terkadang pers menerbitkan atau menyiarkan informasi yang dapat menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Adapun dalam hal pornografi, maka harus disesuaikandengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.

5. Liputan kriminalitas

Kriminalitas

– Pers harus menghindari identifikasi keluarga atau teman yang dituduh melakukan kejahatan tanpa seizin mereka.

– Pers tidak boleh mengidentifikasi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang terlibat dalam kasus serangan seksual, baik sebagai korban maupun saksi.

– Pers menghindarkan identifikasi keluarga atau teman yang dituduh atau disangka melakukan kejahatan tanpa seizin mereka.

Rekomendasi: Danamas Aplikasi Pinjaman Uang Online Secara Tunai dan Cepat

Baca juga:  PPT PAI Kelas 11 Materi Menghindari Tindak Kekerasan

6. Cara-cara yang tidak dibenarkan

– Wartawan tidak boleh memperoleh atau mencari informasi atau gambar dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

– Dokumen atau foto hanya bisa diambil dengan seizin pemiliknya.

– Dugaan bisa dibenarkan jika menyangkut kepentingan publik dan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.

7. Sumber rahasia

Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber informasi yang rahasia.

8. Hak jawab dan bantahan

– Hak jawab atas berita yang tidak akurat harus dihormati.
– Kesalahan dan ketidakakuratan harus segera dikoreksi dan diperbaiki dengan segera.
Sumber: Haris Sumadiria, Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *