Prinsip-Prinsip Fikih Muamalat yang Harus Diketahui
Juli 16, 2019
Tambah Komentar
VADCOY - Seperti yang sudah diketahui, bahwa fikih muamalat adalah ilmu tentang hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain yang sasarannya harta benda. Hubungan tersebut sangatlah luas karena mencakup hubungan antara sesama manusia, baik muslim maupun nonmuslim. Namun ada beberapa prinsip yang menjadi acuan dan pedoman secara umum untuk kegiatan muamalat ini.
1. Muamalat adalah Urusan Dunia
Tentunya muamalat berbeda dengan ibadah. Dalam ibadah, semua perbuatan dilarang kecuali yang diperintahkan. Oleh karena itu, semua perbuatan yang dikerjakan harus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dalam kaidah beribadah disebutkan bahwa "pada dasarnya dalam ibadah semuanya batal, sehingga ada dalil yang memerintahkannya." Sebaliknya dalam muamalat, "semuanya boleh kecuali yang dilarang."
Muamalat atau hubungan antara sesama manusia di bidang harta benda merupakan urusan duniawi, dan pengaturannya diserahkan kepada manusia itu sendiri. Oleh karenanya, semua berbagai cara transaksi dan bentuk akad yang dibuat oleh manusia hukumnya sah dan dibolehkan. Asalkan hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara'.
Rekomendasi:
- Benda-Benda Najis Menurut Agama Islam
- Sejarah Surau dalam Pendidikan Islam di Indonesia
- Nilai-Nilai yang Terkandung pada Sila Pertama dalam UUD 1945
- Benda-Benda Najis Menurut Agama Islam
- Sejarah Surau dalam Pendidikan Islam di Indonesia
- Nilai-Nilai yang Terkandung pada Sila Pertama dalam UUD 1945
2. Muamalat Harus Didasarkan kepada Persetujuan dan Kerelaan Kedua Belah Pihak
Dasar persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi merupakan asas yang sangat penting untuk keabsahan setiap akad. Adapun untuk menunjukkan adanya kerelaan dalam setiap akad atau transaksi dilakukan ijab dan qabul atau serah terima antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
3. Adat Kebiasaan Dijadikan Dasar Hukum
Dalam masalah fikih muamalat, adat kebiasaan bisa dijadikan dasar hukum, dengan syarat adat tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara'. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW: "Adat kebiasaan digunakan sebagai dasar hukum."
4. Tidak Boleh Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
Setiap transaksi dan hubungan perdata dalam Islam tidak boleh menimbulkan kerugian kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW: "Janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain." (H.R. Ibnu Majah)
Wallahu A'lam Bishawab
Belum ada Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Fikih Muamalat yang Harus Diketahui"
Posting Komentar